https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?

Separuh Perusahaan Absen, Disbunak Tanjabtim Ultimatum Soal Kebun Plasma

Dari 28 perusahaan perkebunan yang diundang, hanya 14 hadir dalam rapat pembinaan Disbunak Tanjabtim. Pemerintah mengingatkan kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat.

redaksi

MUARASABAK – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pembinaan usaha perkebunan serta monitoring dan evaluasi, Selasa, 5 Agustus 2025. Dari 28 perusahaan yang diundang, hanya separuhnya hadir.

Kepala Disbunak Tanjabtim, Riqo Yudawirja, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang abai.

“Yang hadir kami apresiasi. Yang tidak hadir akan kami kirim surat peringatan resmi. Semua harus bertanggung jawab,” kata Riqo.

Dalam forum tersebut, Riqo mengingatkan kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan. Aturan ini termuat dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Bila tidak dilaksanakan, sanksinya jelas: mulai penghentian administrasi sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Riqo juga mengingatkan perusahaan untuk menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan mendukung program ketahanan pangan.

“Arahan Presiden melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 jelas: perusahaan yang berada di kawasan hutan tetap diberi ruang, tapi harus taat aturan,” kata dia.

Dalam sesi evaluasi, Disbunak menemukan 10 perusahaan—di antaranya EWF dan MPK—belum merealisasikan kebun plasma.

Riqo menyebut pengawasan akan dilakukan dalam tiga tahap: kepatuhan administrasi, pelaksanaan fisik, dan dampak sosial.

“Kami ingin perusahaan hadir, bukan sekadar nama. Ini soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” kata Riqo.***

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Hendri Rosta