MUARASABAK – Sebanyak 10 perusahaan perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masuk radar pengawasan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) setempat. Pasalnya, mereka belum merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Dua di antaranya perusahaan besar, EWF dan MPK.
Kepala Disbunak Tanjabtim, Riqo Yudawirja, menegaskan langkah tegas akan diambil jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. “Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Bila tidak dilaksanakan, sanksinya jelas,” ujarnya usai rapat pembinaan dan evaluasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Rapat tersebut mengundang 28 perusahaan perkebunan, namun hanya separuh yang hadir. “Yang hadir kami apresiasi. Yang tidak hadir akan kami kirim surat peringatan resmi. Semua harus bertanggung jawab,” kata Riqo.
Kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Selain plasma, perusahaan juga wajib memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan mendukung program ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Perusahaan yang berada di kawasan hutan tetap diberi ruang, tapi harus taat aturan,” ujar Riqo.
Disbunak menemukan sepuluh perusahaan belum merealisasikan kewajiban plasma. Pengawasan akan dilakukan dalam tiga tahap: kepatuhan administrasi, pelaksanaan fisik, dan dampak sosial ekonomi.
“Kami ingin perusahaan hadir, bukan sekadar nama. Ini soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” kata Riqo menegaskan.












