https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?

Jalur Tanpa Alternatif Jadi Perhatian, Pemkab Tanjab Timur Siagakan Alat Berat Jelang Nataru

redaksi

MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur, Jambi, menyiagakan alat berat di sejumlah ruas jalan rawan macet untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya volume kendaraan di jalur penghubung antar kecamatan, terutama pada ruas yang tidak memiliki jalur alternatif dan rentan mengalami gangguan akibat kerusakan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat, mengatakan penyiagaan alat berat merupakan bagian dari strategi penanganan cepat apabila terjadi kemacetan berkepanjangan selama masa libur akhir tahun.

“Beberapa ruas jalan merupakan akses utama masyarakat dan tidak memiliki jalur alternatif. Ketika terjadi kerusakan atau kepadatan kendaraan, dampaknya langsung dirasakan pengguna jalan. Karena itu, alat berat kami siagakan di titik rawan,” kata Taufik di Muara Sabak, Sabtu.

Sebagai langkah preventif, Pemkab Tanjab Timur juga melakukan perbaikan sementara dengan memasang segmen rigid beton di Desa Siau, Kecamatan Sabak Timur. Ruas tersebut selama ini kerap menjadi titik kemacetan karena tingginya volume lalu lintas.

Selain dukungan dari peralatan dan perbekalan (Alkal) kabupaten, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk pemasangan segmen beton rigid pada jalur utama.

Penanganan difokuskan pada jalur Muara Sabak–Lambur–Rantau Rasau hingga Nipah Panjang yang menjadi koridor utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Tanjung Jabung Timur.

Dalam rangka pengendalian lalu lintas selama Nataru, Gubernur Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan berlaku pada arus mudik Jumat, 19 Desember 2025, pukul 16.00–24.00 WIB, serta arus balik Minggu, 4 Januari 2026, pukul 18.00–24.00 WIB.
Namun demikian, angkutan bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, barang ekspor-impor ke pelabuhan, serta angkutan kebutuhan pokok dikecualikan dari pembatasan guna menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas pasokan.

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Hendri Rosta