JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai ratu narkoba Jambi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar Jumat 1 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Helen dinilai mengendalikan peredaran narkotika dalam jumlah besar secara terorganisir bersama dua terpidana lain, yakni Arifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati,” ucap Dominggus saat membacakan putusan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi. Perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, Helen dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, dua kaki tangan Helen telah divonis lebih dahulu. Arifani mendapat hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Diding divonis 18 tahun. Saat ini Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.***












