MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengungkap modus operandi pembukaan hutan lindung gambut di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, yang dilakukan melalui skema kerja sama pengelolaan lahan dan pembiayaan terstruktur sebelum izin resmi perhutanan sosial diterbitkan.
Dalam perkara ini, Anton (53), anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani, diduga berperan sebagai pengawas dan koordinator lapangan. Ia disebut menjalin kerja sama dengan Dahlan sebagai pemodal utama yang menyediakan pendanaan dan menyewa alat berat untuk membuka lahan usulan Perhutanan Sosial PPHKM KTH Berkah Tani.
Berdasarkan keterangan jaksa, Dahlan menyiapkan biaya operasional termasuk penyewaan satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi dari William dengan nilai sewa sebesar Rp33 juta. Penyewaan alat berat tersebut dilakukan melalui perantara Soaloon Manurung.
Setelah alat berat tiba di lokasi pada Juli 2025, kegiatan pembukaan lahan dilakukan dengan pembuatan kanal dan akses jalan sepanjang kurang lebih 800 meter di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh. Dalam pelaksanaannya, Anton bersama Dahlan diduga mengarahkan sejumlah pihak, yakni Soaloon Manurung, Kasno, dan Mappa Sessu Boge, untuk membawa operator alat berat masuk ke kawasan hutan.
Operator yang menjalankan alat berat antara lain Misri Jaya, Irwan, dan Abel Parulian Simanjuntak. Saat kegiatan berlangsung, aparat kepolisian mengamankan Abel Parulian Simanjuntak bersama satu unit ekskavator di lokasi pembukaan lahan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjab Timur, Fusthathul Amul Huzni, menjelaskan bahwa skema pembiayaan dirancang agar modal yang dikeluarkan pemodal dapat kembali setelah lahan dibuka.
“Biaya pembukaan lahan direncanakan diganti melalui pungutan kepada pihak yang ingin mengelola lahan, berupa uang ganti rugi pembuatan kanal dan biaya stacking lahan per dua hektare,” ujar Fusthathul dalam keterangan pers.
Selain itu, pengelolaan lahan disebut akan menggunakan sistem “pawah”, yakni pola kerja sama bagi hasil. Namun, seluruh aktivitas tersebut dilakukan sebelum terbitnya izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jaksa menilai modus ini melanggar ketentuan kehutanan dan bertentangan dengan prinsip perhutanan sosial, karena pembukaan lahan dilakukan lebih dahulu dengan asumsi legalitas akan menyusul.
Saat ini, Anton telah ditahan untuk kepentingan penuntutan. Sementara itu, Kejari Tanjab Timur juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Dahlan sebagai tersangka lain dalam perkara tersebut. Penuntut umum memastikan akan menelusuri peran serta aliran pembiayaan dari seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa skema perhutanan sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka kawasan hutan tanpa izin, dan setiap pelanggaran di kawasan hutan lindung akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***












