https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?

Buka Hutan Lindung Gambut Tanpa Izin, Anggota KTH Pematang Rahim Segera Disidangkan

redaksi

MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera melimpahkan perkara dugaan pembukaan hutan lindung gambut di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur. Perkara tersebut menjerat Anton (53), anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani, sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tanjab Timur kepada jaksa penuntut umum telah dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Tersangka diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjab Timur, Fusthathul Amul Huzni, mengatakan pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator untuk membuat kanal dan akses jalan sepanjang kurang lebih 800 meter. Aktivitas tersebut dilakukan sebelum terbitnya persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Fusthathul dalam keterangan pers.

Menurut kejaksaan, pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung bertentangan dengan prinsip pengelolaan perhutanan sosial serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada ekosistem gambut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk kepentingan proses penuntutan. Sementara itu, jaksa juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejari Tanjab Timur menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan serta mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh aktivitas pengelolaan hutan telah memiliki legalitas resmi dari instansi berwenang sebelum dilakukan.***

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Hendri Rosta