MUARASABAK – Polemik Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Sulpani, anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2024–2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menyeruak. Surat PAW dikabarkan telah masuk ke DPRD Tanjabtim, meski proses penyelesaian di Mahkamah Partai sama sekali belum pernah dilakukan.
Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 dengan tegas menyatakan bahwa perselisihan internal antara Sulpani dan PAN seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik. Karena belum ada putusan Mahkamah Partai, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, dan kasasi pun ditolak bukan karena substansi, melainkan karena persoalan mekanisme.
Kuasa hukum Sulpani, H. Ajis Mesah, SH, menegaskan bahwa amar putusan kasasi justru membuka ruang baru bagi kliennya.
“Kasasi memang ditolak, tetapi MA menilai sengketa ini belum pernah diproses di Mahkamah Partai. Artinya Sulpani masih memiliki hak penuh untuk mengajukan penyelesaian ke Mahkamah Partai. Sebelum itu dilakukan, persoalan ini belum bisa dianggap selesai,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Namun di tengah kejelasan amar putusan tersebut, kubu Sulpani dikejutkan dengan kabar bahwa berkas PAW telah diserahkan oleh salah seorang pengurus PAN ke DPRD Tanjabtim pada 10 September 2025. Langkah tergesa-gesa ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang partai politik.
“Kami belum mengetahui dasar hukumnya apa. Padahal jelas, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan internal harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai. Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Partai, PAW ini tidak memiliki landasan kuat,” tegas Ajis.
Sulpani sendiri merupakan caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak di Tanjabtim, yakni 4.933 suara. Namun suara rakyat itu kini terancam sia-sia jika partai tetap memaksakan PAW tanpa menghormati mekanisme Mahkamah Partai.
Dalam langkah hukumnya, Sulpani memang sudah mengajukan kasasi. Meskipun ditolak, alasannya justru mempertegas kedudukan Mahkamah Partai sebagai forum wajib penyelesaian sengketa.
“Menurut saya, ini bukan hanya soal kursi DPRD, tapi soal amanah ribuan suara masyarakat. Saya berharap PAN menempuh jalur Mahkamah Partai, sehingga semuanya bisa selesai secara adil dan kekeluargaan,” ungkap Ajis.
Kini publik menunggu, apakah PAN akan tunduk pada ketentuan undang-undang dengan membawa perkara ini ke Mahkamah Partai, atau justru tetap melangkah tanpa dasar yang jelas dengan memaksakan PAW.***












