https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?

Polda Jambi Gerebek Gudang Repackaging, 1,4 Ton Beras Subsidi Nyaris Lolos ke Pasaran

redaksi
Oplus_131072

Jambi – Praktik culas yang merugikan rakyat kecil berhasil digagalkan aparat. Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah gudang repackaging beras di Kota Jambi dan menyita 1,4 ton beras subsidi SPHP yang sudah dikemas ulang menjadi beras non-subsidi.

Tersangka, Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, terbukti memindahkan beras subsidi ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Modus licik ini sudah berjalan lama dan nyaris meloloskan tonase besar beras murah rakyat ke pasaran.

“Beras SPHP seharusnya dijual murah untuk masyarakat, tetapi oleh tersangka dikemas ulang dan dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” tegas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 di kawasan Mayang. Dari sana, polisi menelusuri sebuah toko di Jalan Lingkar Barat dan menemukan puluhan karung beras polos siap edar. Pengembangan berlanjut ke rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6. Hasilnya, polisi menemukan ratusan karung SPHP asli, mesin jahit karung, timbangan, serta tumpukan karung kosong sebagai “senjata” untuk repackaging.

Barang bukti yang diamankan antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran, satu unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, dan satu unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY.

Akibat ulahnya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.***

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Hendri Rosta