MUARASABAK — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi momentum terbongkarnya dugaan skandal penyelewengan solar subsidi nelayan. Dalam press release yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, tiga orang resmi diumumkan sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPDN Kuala Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim Rahmad Abdul menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam rangkaian kegiatan peringatan Hakordia. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Tepat di momen Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami sampaikan bahwa Kejari Tanjabtim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan solar subsidi nelayan,” kata Rahmad saat konferensi pers di aula Kejari Tanjabtim, Rabu (10/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS sebagai Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, serta S sebagai pengelola SPDN Kuala Jambi.
Kasus tersebut bermula dari laporan kelangkaan BBM subsidi yang dikeluhkan nelayan di wilayah Kuala Jambi. Padahal, jatah resmi solar subsidi setiap bulan disebut mencapai sekitar 200.000 kiloliter.
Dari penyelidikan yang dimulai sejak September 2025, penyidik menemukan adanya perbedaan mencolok antara jumlah solar subsidi yang dilaporkan dengan yang benar-benar diterima oleh nelayan di lapangan.
Dalam mekanisme resmi, penyaluran solar subsidi hanya dapat dilakukan kepada nelayan yang mengantongi rekomendasi dari Pengawas Perikanan Dinas Perikanan.
Namun, Kejari menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima, termasuk penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan. Sekitar 200 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, dengan 60 orang di antaranya menjalani pemeriksaan intensif.
“Hasilnya, sedikitnya 20 orang tercatat sebagai penerima BBM subsidi, tetapi secara faktual mereka tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar subsidi dan ada juga orang yang sudah meninggal tapi masih masuk dalam data penarima,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, penyaluran BBM subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Nelayan yang seharusnya menjadi penerima justru mengaku kesulitan memperoleh solar untuk melaut.
Kejari memperkirakan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp500 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
” Kami memastikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Semua pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.












