JAKARTA – Kebebasan pers dan akademik di Indonesia kembali terancam! Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini menjadi sorotan tajam lantaran pasal-pasalnya dianggap bisa menjadi pasal karet yang siap menjerat jurnalis, akademisi, hingga seniman.
Pasalnya, UU PDP memuat larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp4 miliar. Tanpa ada pengecualian bagi kepentingan jurnalistik maupun riset, aturan ini dikhawatirkan akan dipakai sebagai “alat pemukul” untuk membungkam kritik.
“Ini berbahaya sekali. Investigasi korupsi atau riset ilmiah bisa dipidana hanya karena menyentuh data pribadi. Ini sama saja membungkam publik!” tegas Ketua AJI Indonesia, dikutip Selasa (20/8).
Tak hanya jurnalis, para akademisi juga waswas. Data penelitian yang seringkali menyentuh aspek personal bisa dianggap melawan hukum. “Kalau semua ditutup dengan alasan data pribadi, bagaimana publik bisa mendapat kebenaran?” kritik seorang dosen hukum dari UI.
Gelombang penolakan pun mengalir deras. Koalisi masyarakat sipil, mulai dari AJI, SAFEnet, LBH Pers, hingga akademisi lintas kampus, sudah resmi menggugat pasal bermasalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut adanya pengecualian tegas bagi kerja jurnalistik, akademik, dan seni.
Dewan Pers juga mengingatkan, UU PDP berpotensi menjelma menjadi “alat represi baru” yang mengekang kebebasan berekspresi. “Wartawan bisa dipenjara hanya karena membongkar skandal. Ini jelas ancaman bagi demokrasi,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Kini, semua mata tertuju ke MK. Apakah majelis hakim konstitusi akan berani mencabut pasal maut itu? Atau justru membiarkannya menjadi momok baru bagi kebebasan pers dan akademik di tanah air?












