https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
Hukrim  

200 Kg Ganja Gagal Melintas, Dua Kurir Rp 60 Juta Masuk Bui

redaksi

Jambi — Upaya penyelundupan 200 kilogram ganja dari Sumatera ke Pulau Jawa kandas di tangan Satresnarkoba Polresta Jambi. Dua pria asal Sumatera Barat, RR dan I, kini harus bersiap menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu malam (12/7) di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Bermodal informasi masyarakat, polisi menghentikan laju minibus silver yang melaju membawa 200 paket ganja siap edar.

“Dua kurir ini dijanjikan upah Rp 60 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut. Dari tangan mereka kami amankan 200 paket ganja, satu mobil minibus, GPS tracker, enam plastik hitam besar, dan dua unit handphone,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dalam konferensi pers, Senin (14/7).

Barang terlarang itu dikemas rapi untuk mengecoh petugas, namun tak mampu lolos dari penyisiran aparat. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, hukuman terberat menanti: penjara seumur hidup atau eksekusi mati.***

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Hendri Rosta