MUARASABAK – Balai kantor Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Selasa (26/08/2025), dipenuhi suasana haru bercampur bahagia. Sebanyak 179 sertifikat tanah akhirnya resmi dibagikan kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara penyerahan berlangsung khidmat dengan kehadiran Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Timur, Neny Triana, serta Kapolsek Geragai, IPTU Saryono. Kehadiran pejabat desa hingga aparat kepolisian memberi kesan bahwa sertifikat tanah ini bukan sekadar dokumen biasa, melainkan jaminan kepastian hukum yang dijunjung tinggi oleh negara.

Kades Alfiana, yang memimpin penyerahan sertifikat, menegaskan bahwa setiap warga harus mengambil sertifikatnya secara langsung.
“Pengambilan sertifikat tidak boleh diwakilkan. Ini demi menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan,” tegasnya di hadapan warga.
Seorang petani penerima sertifikat, Sutrisno (52), mengaku lega karena lahannya kini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dulu saya sering khawatir kalau ada yang mengklaim tanah saya. Sekarang lebih tenang. Bahkan sertifikat ini bisa membantu kalau saya butuh modal usaha tani. Terima kasih kepada Bu Kades, BPN, dan Kapolsek yang sudah hadir mendukung warga kecil seperti kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Timur, Neny Triana, mengingatkan warga agar menjaga sertifikat dengan baik karena memiliki manfaat besar, mulai dari kepastian hukum hingga peningkatan nilai ekonomi tanah.
Sementara Kapolsek Geragai, IPTU Saryono, menekankan pentingnya warga menjaga aset tanahnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari total 379 bidang tanah di Desa Pandan Lagan, baru 179 yang sudah bersertifikat. Sisanya akan terus diperjuangkan di tahun-tahun mendatang jika program PTSL kembali dilaksanakan.
Bagi warga Pandan Lagan, hari itu menjadi momen bersejarah. Sebuah bukti bahwa perjuangan panjang mereka untuk memiliki kepastian hukum atas tanah akhirnya terwujud, dengan dukungan penuh dari kades, pemerintah, dan aparat. ***












