MUARASABAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Kepulauan Riau. Lima orang pelaku ditangkap dalam operasi beruntun. Namun, otak jaringan bernama M. Aziz masih buron dan diduga melarikan diri ke Tanjung Pinang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat. Polisi bergerak cepat dan menciduk dua pria berinisial HA dan HO. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 20 gram yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Pengembangan berlanjut. Polisi kemudian menghentikan sebuah mobil di Pos Lantas Simpang Pelabi. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut narkoba dari Jambi menuju Muara Sabak. Pengemudi bernama Sandi Pratama diamankan bersama sabu dan pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Buana Citra Lestari Lima. Dua pelaku lain, Abas dan KK, berusaha memusnahkan barang bukti di toilet, namun gagal. Dari lokasi ini, petugas menemukan sabu, alat hisap, plastik klip, hingga bungkus teh China yang kerap digunakan sebagai wadah narkoba.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapat pasokan satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari M. Aziz, warga Tanjung Pinang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 46 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP M Kuswicaksono, menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya Senin 4 Agustus 2025 saat press Rilis.***












