MUARASABAK – Seorang pria berinisial Andika M. Putra kembali berurusan dengan hukum usai mencuri motor, telepon genggam, dan sepatu milik temannya sendiri. Aksi itu dilakukan saat ia menumpang menginap di kosan korban yang terletak di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Rabu dini hari, 30 April 2025. Pelaku yang dikenal sebagai residivis kasus serupa, menghubungi korban, Dona Firhan, dan meminta izin untuk bermalam.
“Korban menyetujui permintaan tersebut. Sekitar pukul satu dini hari, pelaku tiba di kos dan sempat berbincang sejenak sebelum korban tertidur,” kata Soekany saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 18 Juli 2025.
Saat korban lelap, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi BG 5379 WE, handphone Samsung, dan sepasang sepatu Nike milik korban.
Pencurian baru disadari korban keesokan pagi. Ia menemukan kos-kosannya sepi dan barang-barangnya lenyap. Tanpa menunggu lama, korban melapor ke Polres Tanjab Timur.
Setelah melakukan penyelidikan hampir tiga bulan, tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Ia ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung di kawasan KM 6, Muarasabak Barat, Kamis malam, 17 Juli 2025.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan barang-barang curian telah digadaikan di beberapa tempat,” ujar Soekany.
Kini, Andika harus kembali mendekam di balik jeruji. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.***












