MUARASABAK – Setelah dua tahun menghilang, AR alias Engkong (69), warga Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanjab Timur. Kakek ini diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, Engkong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Penangkapan dilakukan Rabu (25/7) setelah tim mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Begitu ada informasi pelaku pulang ke rumahnya, anggota langsung bergerak cepat. Engkong ditangkap tanpa perlawanan,” tegas AKP Ahmad, Kamis (24/7).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/8-59/IX/2023 tanggal 27 September 2023. Dia diduga merayu korban dengan tipu muslihat sebelum melakukan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Engkong sebelumnya juga diduga mencabuli anak kandungnya pada 2015–2018. Namun, dia berdalih korban mengalami gangguan jiwa. Setelah itu, Engkong kembali beraksi terhadap anak tetangganya hingga akhirnya kabur selama dua tahun.
“Pelaku ini sangat meresahkan. Warga lega setelah dia tertangkap,” kata Man Jinggel, warga Sabak Timur.
Diketahui, anak kandung pelaku kini sudah meninggal dunia. Warga berharap kasus ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku dihukum dengan setimpal.***












