https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?
https://tpc.googlesyndication.com/simgad/14857051581796132365?

Bawa 6,2 Gram Sabu, Riki Yudistira Ditangkap Saat Melintas di Sungai Beras

redaksi

MUARASABAK — Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda bernama Riki Yudistira bin Bahrudin (27) diringkus saat mengendarai sepeda motor di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kamis sore, 17 Juli 2025.

Petugas menyergap Riki sekitar pukul 17.45 WIB, berdasarkan informasi warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu siap edar seberat total 6,2 gram, lengkap dengan plastik klip kosong dan korek api gas.

“Satu gram sabu bisa merusak lima orang. Pengungkapan ini berarti menyelamatkan hingga 31 jiwa dari bahaya narkoba,” kata

AKP Charles Morata Sitorus, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjabtim, dalam konferensi pers yang digelar usai penangkapan.

Riki mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polres Tanjabtim, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan pengedar ini terputus,” ujar Charles.***

banner 325x300
Penulis: EngEditor: Redaksi