MUARASABAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama Riki Yudistira bin Bahrudin (27) ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kamis sore, 17 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan itu. Petugas langsung menyergap Riki dan menemukan dua paket sabu siap edar seberat total 6,2 gram, lengkap dengan plastik klip kosong dan korek api gas.
“Satu gram sabu bisa merusak lima orang. Artinya, pengungkapan ini menyelamatkan 31 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”kata Kepala Satresnarkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles Morata Sitorus, dalam konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025.
Kepada penyidik, Riki mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar, dan tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain di wilayah sekitar.
Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Tanjabtim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak. Komitmen kami jelas: putus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,”ujar Charles.***












